Daftar Anggota Baru Serikat Musisi Indonesia - SMI Jatim.
(Registrasi & Verifikasi Tahap 2)
Organisasi SMI Jatim sebagai sarana hubungan industrial serikat pekerja di luar perusahaan bagi musisi profesional, pekerja event seni musik, dan equipments support.
SMI Jatim didirikan berdasar :
- UU RI No. 21/2000 Serikat Pekerja.
- UU RI No. 13/2003 Ketenagakerjaan.
- Kep. Menakertran RI No. Kep.16/MEN/2001 Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja.
- Register Disnaker di Surabaya No. 250/1948/436.7.8/I/2020 Tgl. 25 Februari 2020 (3640).
- Berita Acara Rapat Umum Pendirian SMI Jatim - Rabu, 11 Desember 2019 di Surabaya.
Info lebih lanjut, hub. :
Sekretariat SMI Jatim : Jl. Potroagung I No. 28 Surabaya.
PEMBINA :
- FESMI di Jakarta
PENGAWAS :
PENGURUS :
- Ketua : Sdr. M. Prijatna, 0877-55-7777-60
- Sekretaris : Sdr. Imam RM., 081-732-9573
- Bendahara : Sdr. Ery Berlian, 0813-3054-3457
- Koord. Bid. Organisasi : Sdr. Suhandayana, 0812-1701-8699
Klik form pendaftaran
Konfirmasi registrasi hub. Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar