Daftar Anggota Baru

 Daftar Anggota Baru Serikat Musisi Indonesia - SMI Jatim.

(Registrasi & Verifikasi Tahap 2)


Organisasi SMI Jatim sebagai sarana hubungan industrial serikat pekerja di luar perusahaan bagi musisi profesional, pekerja event seni musik, dan equipments support.


SMI Jatim didirikan berdasar :

- UU RI No. 21/2000 Serikat Pekerja.

- UU RI No. 13/2003 Ketenagakerjaan.

- Kep. Menakertran RI No. Kep.16/MEN/2001 Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja.

- Register Disnaker di Surabaya No. 250/1948/436.7.8/I/2020 Tgl. 25 Februari 2020 (3640).

- Berita Acara Rapat Umum Pendirian SMI Jatim - Rabu, 11 Desember 2019 di Surabaya.


Info lebih lanjut, hub. :

Sekretariat SMI Jatim : Jl. Potroagung I No. 28 Surabaya.

PEMBINA :

- FESMI di Jakarta


PENGAWAS :


PENGURUS :

- Ketua : Sdr. M. Prijatna, 0877-55-7777-60

- Sekretaris : Sdr. Imam RM., 081-732-9573

- Bendahara : Sdr. Ery Berlian, 0813-3054-3457

- Koord. Bid. Organisasi : Sdr. Suhandayana, 0812-1701-8699


Klik form pendaftaran


Konfirmasi registrasi hub. Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IG @smijatim

Media Sosial

Media Sosial Serikat Musisi Indonesia  Jawa Timur SMI Jawa Timur web https://smijatim.com/ - Blogger SMI-Jatim   WordPress SMI Jatim   - Ins...